Catatan Kelam Seorang Demonstran
TODAY .....(3 Mei 2006)
HARI BURUH NASIONAL
Jakarta kembali dibanjiri puluhan ribu buruh setelah aksi 1 Mei lalu sebagai momentum hari BURUH INTERNASIONAL (MYDAY), yah kira-kira ada 80.000 buruh yang tergabung dalam sebuah wadah SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Mereka (kaum buruh - proletar) berasal dari banyak kantong industri antara lain Tangerang, Bekasi, Jakarta,Bandung, hingga Serang. Suara mereka, adalah satu " Tolak Revisi UU N0.13/2003". Komisi IX DPR sich katanya sudah menyatakan menolak, namun pemerintah dalam hal ini Wapres JK dengan entengnya menjawab " Inikan suara komisi IX, bukan suara DPR". Terdengar arogan dan tak berpihak pada si lemah...
Akankah, si lemah yang terdiri dari para buruh, karyawan dan pekerja-pekerja di sektor informal terampas lagi haknya sebagai manusia ?..., Dampak dari revisi RUUK jika di setujui maka kepastian kerja akan sulit, bila mogok kerja akan ada PHK dan tanpa pesangon. Dan yang menyakitkan jika pengusaha menyatakan pailit, buruh akan dipecat juga tanpa pesangon.
Sebagai gambaran, upah mimimum propinsi (UMP) di Jakarta tahun ini adalah Rp 819.000. Padahal, idealnya, dengan tingkat inflasi seperti sekarang, UMP di Jakarta, sesuai tuntutan buruh adalah Rp 905.000. Meski tiap tahun ada kenaikan, tapi kesejahteraan buruh kelihatannya tidak pernah meningkat.Hari Buruh Internasional 1 Mei 2006 di Indonesia nuansanya sangat lain. Yakni mayoritas buruh menolak revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menurut mereka sangat tidak adil dan hanya menguntungkan pengusaha saja. Sebagai pribadi, saya sangat mendukung upaya buruh ini. Apalagi, revisi UU ini memang lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya.Coba bayangkan saja. Jika buruh, dengan "terpaksa" di-PHK, maka buruh yang gajinya di atas Rp 1 juta, bakal tidak diberi pesangon. Asal tahu saja, aturan ini tidak berlaku bagi para buruh di pabrik saja. Orang kantoran yang berdasi juga terkena pasal ini.Pasal lainnya menyebutkan, buruh/pekerja yang mogok juga terancam di-PHK. Bahkan, jika mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi, pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.Masih banyak revisi pasal-pasal yang dianggap mengebiri hak-hak buruh. Karena itu wajarlah jika para pekerja memanfaatkan momentum Hari Buruh INternasional untuk ramai-ramai turun ke jalan.
Nah, bagaimanakah draft revisi UU yang ditolak para pekerja itu ? Ini dia.
Pasal 35 Ayat 3: Pemberi Kerja kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.Revisi: Unsur perlindungan Negara (kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja) dihapus.
Pasal 46 Ayat 1: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2: Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.Revisi: Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan.
Pasal 49: Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.Revisi: pasal ini dihapus.Pasal 59 Ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atauproduk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan.
Ayat 4 pasal 59 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5 tahun.
Pasal 64: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (outsourcing).Revisi: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 65 Ayat 1: Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.Ayat 2: Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud. Ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.Ayat 4: Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ayat 5: Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Ayat 6: Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.Ayat 7: Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59.
Pasal 59.Ayat 8: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.Ayat 9: Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksuddalam ayat.Revisi: pasal ini dihapus.
Pasal 66 Ayat 1: Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.Revisi: diubah.
Pasal 79 Ayat 2 (d): Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.Revisi: pasal ini dihapus.
Pasal 88 Ayat 1: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Revisi: Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.Ayat 2: Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.Revisi: Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah marjinal.
Catatan:Ketentuan UU Ketenagakerjaan:a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat pula ditetapkan secara sektoral.b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL).c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun.Rekomendasi Bappenas:a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat kabupaten.b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman sosial atau batas bawah upah.c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun..
Pasal 92 Ayat 1: Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.Revisi: Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja, pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus..
Pasal 100 Ayat 1: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.Revisi: Fasilitas kesejahteraan dihapus..
Pasal 142 Ayat 1: Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah.Revisi: Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.Ayat 2: Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan Keputusan Menteri.Revisi: Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.
Pasal 155 Ayat 3: Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.Revisi: Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan diberikan upah hanya 50%..
Pasal 156 Ayat 1: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.Revisi: Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1x penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah di bawah Rp 1.000.000 dan di atas Rp 1.000.000 tidak mendapatkan pesangon.Ayat 3: Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upahi. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah Revisi: poin (g) masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah; (h) dan (i)dihapus.Ayat 4: Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat I ditetapkansebagai berikut:a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.Revisi:a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upahb. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upahc. Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun, 4 bulan upahd. Masa kerja 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, 5 bulan upahe. Masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah point f, g dan h dihapus.Ayat 5c: Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.Revisi: Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK..
Pasal 158: Tentang kesalahan berat tidak berlaku lagi berdasarkan Mahkamah Konstitusi karena kesalahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana.Revisi: diusulkan kembali16.
Pasal 167: Tentang uang kompensasi pensiun.Revisi: pasal ini dihapus.
Semoga saja, kawan-kawan pekerja, buruh dan kita semua khususnya masyarakat Indonesia bisa memperoleh kebijakan yang memihak kita...
1 Comments:
jangan lupa, buka
www.pena-98.com
www.adiannapitupulu.blogspot.com
Post a Comment
<< Home