My Day

Wednesday, January 02, 2013

Potret Buram Kehidupan Anak Indonesia ‘Penculikan dan Penjualan Organ Tubuh’

Anak adalah titipan Tuhan, anak juga anugerah dan belahan jiwa orang tua. Di dunia manapun semua orangtua pasti tak rela bila buah hatinya tersakiti atau teraniaya baik fisik maupun psikis. Bahkan anak dilindungi oleh Negara, khususnya di Indonesia bahkan dunia. Perdagangan anak merupakan salah satu isu yang pernah marak dibicarakan dalam hal yang berkaitan dengan perdagangan manusia di Indonesia. Dengan tujuan yang beraneka ragam mulai dari perdagangan bayi dengan tujuan adopsi, diambil organ tubuhnya, dijadikan budak dan lain sebagainya. Anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki berpotensi menjadi korban perdagangan manusia. Anak-anak tersebut berusia 3 hingga 20 tahun dan dipekerjakan di ladang-ladang perkebunan sebagai buruh tanpa upah, pembantu rumah tangga dan pekerjaan-pekerjaan lain bahkan dibunuh dan dijual organ tubuhnya demi kepentingan beberapa orang manusia dewasa dalam mencari uang. Anak-anak ini menjadi primadona karena mereka lebih mudah diatur daripada orang dewasa dan biaya yang dikeluarkan pun relatif lebih sedikit (misalnya makanan yang tidak sebanyak konsumsi orang dewasa). Ada sepenggal kisah memilukan tentang anak Indonesia ,di Jawa Tengah, ada sebuah kasus dimana ada anak yang diculik lalu dikembalikan tanpa organ. Mulut anak itu disumpal uang Rp 1 juta.Bahkan di Tangerang, kota yang berdekatan dengan Ibukota Republik Indonesia ada seorang bocah laki-laki yang dikembalikan kepada keluarganya di daerah perbatasan Jayanti, Tangerang, dan Cikande, Serang, beberapa waktu lalu tanpa ginjal.Miris… mungkin itu yang terpikirkan dalam benak kita semua. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa anak-anak rentan dengan praktek kekerasan baik seksual, fisik, maupun psikis. "Harus dicari akar masalahnya," kata Arist seperti yang dikutip dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu (9/1/2010). Arist menilai masalah penculikan anak dan penjualan organ tubuh anak bukan kasus kriminal biasa. bukan hanya kasus pembunuhan biasa. Lebih lanjut Arist mengatakan tak ada yang bisa menjamin kasus ini tidak terjadi lagi. "Orangtua, orang dewasa, dan masyarakatlah yang harus bisa mengantisipasinya, bisa menjaga," tambahnya. Pihaknya berharap penyidik kepolisian tidak hanya menyelidik persoalan pembunuhan ini saja. "Tetapi ada apa dibalik ini," tambahnya.Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan modus penculikan anak disertai penjualan organ tubuh marak di berbagai wilayah di Indonesia. “Setidaknya sudah terjadi di tiga daerah, di Bogor, Jawa Tengah, dan Tangerang,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Di dalam kedokteran,praktek jual beli organ tubuh dilarang secara moral dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan."Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia”. "Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 menyebutkan, transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.”Pelanggaran terhadap pasal itu diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.Sayangnya, belum ada penjelasan secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan kemanusiaan dan definisi komersialisasi itu, sehingga aparat penegak hukum kesulitan mengungkap hal tersebut. Sebuah jurnal kesehatan "The Lancet" menyebutkan, harga ginjal di pasaran mencapai 15.000 dolar AS. Sepotong hati manusia harganya mencapai 130.000 dolar AS, sama dengan harga sebuah jantung. Sedangkan harga paru-paru bisa mencapai 150.000 dolar AS. Tinggi rendahnya harga sejumlah organ tubuh manusia sesuai dengan mekanisme pasar, yakni semakin besar permintaan, harganya semakin mahal.Diperkirakan jutaan orang antri untuk mendapatkan transplantasi organ tubuh, seperti jantung, ginjal, dan hati. Di Indonesia, diperkirakan ada 70.000 penderita gagal ginjal kronis yang membutuhkan cangkok ginjal. Sedangkan di Jepang terdapat 11.000-an penderita gagal ginjal. Dunia makin materialistis. Apa pun bisa diperdagangan, tak terkecuali organ tubuh manusia. Kini pasar gelap organ tubuh manusia bertebaran di pelbagai negara. Data yang dipublikasikan The China International Transplantation Network Assistance Center, Shenyang, Cina, mengungkapkan bahwa harga sebuah ginjal mencapai US$ 62.000. Jumlah pasien itu tak sebanding dengan jumlah donor yang merelakan organnya dipakai orang lain setelah sang donor meninggal. Penduduk yang paling banyak bersedia menjadi donor ada di negara-negara Eropa, yang rata-rata 12% penduduknya memiliki kartu donor. Timpangnya jumlah permintaan organ tubuh dibandingkan dengan jumlah pasien inilah yang kemudian menyuburkan praktek ilegal jual-beli organ tubuh. Modus Jual-Beli Organ Manusia Modus jual-beli organ tubuh manusia itu sangat beragam. Ada yang menjual organ tubuh lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Banyak pula yang dilakukan dengan cara menipu sang donor. Bahkan ditengarai ada kasus pembunuhan dengan tujuan mengambil organ tubuh korban, kemudian dijual.Ada sebuah kejadian yang menimpa dua warga negara Indonesia, Sulaiman Damanik dan Toni. Mereka diadili di Singapura karena kedapatan mengomersialkan organ tubuh mereka. Sulaiman dan Toni menjual ginjal mereka kepada Tang Wee Sung, seorang Kepala Eksekutif CK Tang, sebuah jaringan supermarket besar di Singapura, seharga S$ 16.290 atau Rp 150 juta. Transaksi itu batal karena ketahuan oleh aparat. Motif lain bisa lebih kejam lagi. Menurut mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, misalnya, pernah melansir adanya motif pencurian organ tubuh lewat adopsi. Ada juga yang lewat jalur perdagangan manusia dengan membujuk anak-anak untuk bekerja di luar negeri secara ilegal, padahal sudah masuk dalam sindikat penjualan organ tubuh. Bahkan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan pernah melansir dugaan praktek jual-beli bayi untuk dimanfaatkan organ tubuhnya. Bayi-bayi itu dijual Rp 3 juta-Rp 5 juta. Oleh si pembeli, bayi-bayi tersebut dipelihara hingga berusia tujuh tahun. Setelah beranjak remaja, kemudian mereka dibunuh dan organnya dijual hingga ratusan juta rupiah. Sadis! Data Lembaga Cegah Kriminal Indonesia (LCKI)bahkan mengungkapkan, kejahatan pada anak Indonesia meningkat menjadi nomor tiga di dunia. Selain itu, para mafia jual-beli organ tubuh tak hanya menggunakan modus memanfaatkan organ tubuh anak saja, kini tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di luar negeri pun juga dimanfaatkan. Kasus ini pernah terjadi pada TKI asal Nusa Tenggara Barat yang meninggal di luar negeri. Sebelum ia dikembalikan ke kampung halamannya, sejumlah organ tubuhnya diambil. Sebenarnya ada perangkat hukum untuk menjerat pelaku kejahatan jual-beli organ tubuh itu, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal 33 ayat (2) undang-undang itu menyebutkan, transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial. Pelanggaran terhadap pasal itu diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sayang, belum ada penjabaran jelas tentang apa yang dimaksud dengan kemanusiaan dan definisi komersialisasi itu. Karena itu, kebanyakan penegak hukum kesulitan melakukan penyidikan hukum atas kasus-kasus penjualan organ tubuh. Apalagi, Pasal 34 ayat 3 undang-undang itu menyebutkan, ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Namun, hingga kini, peraturan pemerintah itu tak juga dibuat. Aturan tentang transplantasi organ tubuh di Indonesia memang masih ketinggalan dari negara-negara lain. Di Iran, misalnya, transplantasi dikoordinasikan oleh negara. Pemerintah mengampanyekan bahwa transplantasi itu boleh dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Ini berlangsung sejak dilakukannya LURD (living unrelated donor) yang terkontrol pada 1988. Dari hanya 791 pasien tranplantasi ginjal pada 1988, meningkat hingga 8.399 pasien pada tahun 2000. Pemerintah menyediakan dana untuk biaya ganti rugi. Sementara itu, di negara-negara lain, soal trasplantasi diatur dengan Human Organ Transplant Act. Donor organ tubuh juga harus dilakukan dengan sukarela tanpa ada iming-iming uang. Dengan demikian, penyimpangan dan praktek ilegal jual-beli organ tubuh bisa diminimalkan. “Jadi apapun bentuk dan modus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh para sponsor atau agen pencari kerja dengan berbagai iming-iming pekerjaan yang menjanjikan haruslah diwaspadai, apalagi bentuk dan kejahatan tersebut dapat mengancam masa depan anak-anak kita. “ ucap Sander Diki Zulkarnaen,M.Psi (praktisi KPAI). Apapun bentuk kejahatannya baik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia tidak ada satupun yang menguntungkan hanya akan membawa penderitaan dan merugikan berbagai pihak baik Negara, Masyarakat, Keluarga/Orang tua, terlebih lagi terhadap diri individu yang menjadi korban dan anak-anak Yang paling menonjol adalah untuk transplantasi organ tubuh seperti ginjal, liver, mata, dan sebagainya. Dalam kondisi terpaksa atau terancam, korban akan menyerahkan organ tubuhnya. Sasaran penjualan transplantasi adalah kota Bombay, India. Yang mengagetkan di Shanghai korban trafficking diambil ginjalnya bukan untuk transplantasi tetapi dibuat soup ginjal. Ada mitos di Shanghai, dengan menyantap soup ginjal maka akan menambah keperkasaan laki-laki. Semakin muda ginjal, semakin optimal keperkasaannya, maka semakin mahal pula harganya. Akar Masalah Akar masalah trafiking dan penjualan organ manusia menurut kajian KPAI antara lain disebabkan oleh kemiskinan. Kemiskinan merupakan salah satu alasan. Kemudian karena adanya diskriminasi gender; praktek budaya yang berkembang di masyarakat Indonesia; pernikahan dini, kawin siri; konflik dan bencana alam; putus sekolah; pengaruh globalisasi; sistem hukum dan penegakkan hukum yang lemah; keluarga yang tidak harmonis, rendahnya nilai-nilai moral agama, dan sebagainya. Bagaimana Upaya Pemerintah? Pemerintah bukan tak perduli dan membiarkan saja masalah ini. Pada tahun 2002 sebuah momentum sejarah juga lahir, ketika Indonesia memiliki UU Nomer 23 tentang Perlindungan Anak, yang secara jelas menetapkan dalam pasal 83 bahwa setiap orang yang memperdagangkan , menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00. Pasal 84 dan pasal 85 juga mengancam hukuman berat bagi pelaku transplantasi dan jual beli organ tubuh anak-anak. Pemagaran trafiking mencapai puncaknya, ketika pertengahan tahun 2007, pemerintah mengintrodusir UU No.21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Artinya, dari aspek penyediaan UU, upaya penghapusan trafiking ini telah dilakukan secara berlapis-lapis, termasuk ketentuan dalam KUHP. Persoalannya adalah, apakah ketersediaan UU tersebut telah diikuti dengan penegakkan Undang-Undang? Pengalaman selama ini, untuk kasus-kasus trafiking dan sejenisnya, aparat penegak hukum lebih memilih KUHP yang hukumannya sangat ringan, tidak menggunakan UU yang bersifat lex specialis. Akankah anak-anak Indonesia kembali menjadi korban?. Ismayanti Hasuan

2 Comments:

At 4:30 AM, Blogger Dr.elvis said...

Apakah Anda ingin menjual ginjal Anda? atau Apakah Anda mencari kesempatan untuk menjual ginjal Anda untuk uang karena kehancuran keuangan dan Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan, kemudian hubungi kami hari ini dan kami akan menawarkan Anda jumlah yang baik untuk Ginjal Anda. Nama saya (Dokter Elvis Whyte) adalah seorang Phrenologist di rumah sakit kami, saya mengkhususkan diri dalam Bedah Ginjal dan kami juga berurusan dengan pembelian dan transplantasi ginjal dengan hidup donor yang sesuai. Hubungi Email: doctorelviswhyte@gmail.com atau whatsapp us +2347083629144 untuk informasi lebih lanjut

 
At 7:10 AM, Blogger unniabdullah said...

All titanium mountain bikes | TITanium Arts
Titanium titanium security mountain bikes properties of titanium have excellent performance. They are also capable babylisspro nano titanium hair dryer of running a single day cycle titanium necklace of 40kg a year. microtouch titanium

 

Post a Comment

<< Home