My Day

Wednesday, January 02, 2013

Maraknya Nikah Siri Pejabat Publik di Indonesia Langgar UU Perkawinan

Entah apa yang terjadi, belakangan ini muncul kasus-kasus nikah siri pejabat publik yang seringkali memunculkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Masalah ini tak hanya menyita masyarakat Indonesia bahkan Menteri Agama, Suryadharma Ali hingga orang nomor 1 di negeri ini Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Menurut Suryadharma saat mengunjungi Ponpes Bahrul Ulum Kota Tasikmalaya, Jumat (21/12) bahwa nikah siri dari sisi ajaran Islam boleh dilakukan. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa yang tidak boleh dilakukan adalah bila nikah siri tersebut dilakukan dengan niat main-main atau hanya sekedar melampiaskan hawa nafsu. Dalam sebuah pernikahan, antara pasangan suami isteri harus saling menghormati dan jangan saling menyakiti atau bertindak sewenang-wenang. Citra nikah siri juga sangat dilematis sebab anggapan publik, nikah siri sama dengan kumpul kebo. Padahal nikah siri yang dimaksud, nikah yang dilakukan kedua mempelai yang diketahui oleh kedua orang tua mempelai dan disaksikan kedua belah pihak dan khalayak. Hanya saja, pernikahan ini tidak dicatatkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA). “Di sini harus mendudukan perkara. Saya khawatir, munculnya kasus-kasus nikah siri ini sebagai upaya mendikreditkan ajaran Islam. Sebab yang dimaksud nikah siri ini nikah secara ajaran Islam. Padahal terkait KDRT atau tindakan sewenang-wenang dlaam rumah tangga, sering terjadi dalam bentuk pernikahan apapun tidak hanya dalam nikah siri,” katanya. Salah satu kasus nikah siri yang menyita perhatian masyarakat Indonesia baru-baru ini adalah ‘Kisah Nikah Siri Kilat Bupati Garut’. Menurut Menteri Agama, kasus itu adalah tindakan sewenang-wenang bahkan melecehkan harkat martabat wanita. Menurutnya, kalaupun perceraian harus terjadi, bisa dilakukan akan tetapi caranya harus baik-baik sebab bertemupun dengan cara yang baik. “Dari hukum perceraian itu kan boleh, halal meski dibenci Allah. Maka di sini lihat caranya, berceraipun harus dengan cara-cara yang baik. Bertemu baik-baik, berpisahpun harus baik-baik. Di sinilah kuncinya. Jadi yang dilakukan Aceng Fikri itu caranya yang tidak baik,” kata Pak Menteri. Nikah siri menjadi tren di kalangan para pejabat indonesia saat ini, hal ini lebih menarik ketika Pro-Kontra RUU nikah siri, banyak kalangan masyarakat yang menolak RUU nikah sirih, terutama para pejabat, Pertanyaannya adalah Mengapa? Nikah siri tidak dilarang agama. Namun, sebagaimana dikatakan oleh MUI, harus segera dicatatkan ke pihak yang berwenang. Catatannya, tentu saja, telah ada ijin dari istri pertamanya. Praktiknya, kawin siri kerap dipakai, sebagai legalisasi perselingkuhan. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah angkat bicara. “Setidaknya dalam sebulan ada 4 kasus nikah siri pejabat tapi tidak konstan, bisa jadi juga lebih, diadukan. Sebenarnya banyak, tapi banyak orang yang belum mengungkapkan ke publik,”kata Yuniyanti. Hal ini menjadi fenomenal. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat disuguhkan berita-berita kepala daerah yang bernikah siri untuk melegalkan perselingkuhannya. Kisah Aceng Fikri jelas sudah mendunia. Selain Aceng, ada kisah kawin siri para kepala daerah yang tak kalah ‘unik’. Berikut kisahnya. Bupati Cirebon: Mengaku Setelah Di-infotaiment-kan Dedi Supadi, Bupati Cirebon, seperti sudah tak punya cara selain mengakui rumor selama ini: dirinya memang pernah kawin siri dengan seorang pelantun dangdut bernama Melinda. Dedi menyebutnya sebagai masa lalu. Malah secara setengah berkelakar dia pernah bilang, heboh soal kawin sirinya itu justru meningkatkan keterkenalan dirinya. Maklum, kala itu, ia sedang bersiap-siap peruntungan untuk menjadi gubernur Jawa Barat. Kawin sirinya jadi buah bibir karena sang biduan melontarkan kisahnya di infotaiment lantaran merasa ditelantarkan. Dedi mengaku kawin sirinya berlangsung 1 tahun 4 bulan. Angota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Ramdani Sagara, dikabarkan telah menikah sirih dengan biduan dangdut kampung yang bernama Ajeng. Kasus ini terungakap oleh istri pertamanya Fitriani Wulan. Ketika istri pertama bernagkat ke Yogyakarta ke Tasikmalaya, fitri berangkat dengan anak dan ibunya. Meraka berniat mengunjungi Deni di Tasikmalaya, untuk alasan berlibur. Karenna memang anak-anaknya sedang berlibur sekolah, tapi ketika datang dirumah deni. Fitri malah diusir oleh Ajeng, malah menyuruhnya menginap di Hotel saja. Kaget melihat suaminya telah memiliki istri baru, Fitri pun menangis dan merasa dibohongi oleh Deni, lalu Fitriani melaporkan suaminya ke Badang Kehormatan DPRD Kab. Tasikmalaya. Walikota Palembang: Wanita Simpanannya Bikin Penasaran Kawin siri Walikota Palembang bernama Eddy Santana Putra jadi fenomenal di kota pempek karena dua hal. Pertama, kawin siri itu tidak atas persetujuan istri pertamanya. Toh begitu, sang wanita idaman barunya yang bernama Eva Ajeng Permana sudah tinggal di Palembang. Kedua, wanita yang dikawin-sirinya itu adalah model yang suka berpose syur di Popular, majalah khusus untuk orang dewasa. Tak ayal kehadiran Eva bikin laki-laki di kota pempek jadi penasaran. Belakangan, Eddy menceraikan istri pertamanya dan menjadikan Eva sebagai istri mudanya. Istri pertama Eddy, Srimaya, telah membuat pengaduan dari mulai ke Medagri (karena Eddy adalah pejabat publik) hingga ke Megawati Soekarnoputeri (Eddy adalah kader PDI-Perjuangan). Laporan Srimaya sepertinya dipetieskan karena hingga kini tak ada kabar berita kelanjutannya. Wakil Walikota Magelang : ketahuan Setelah KDRT Kawin siri ala Walikota Magelang Joko Prasetyo terkuak setelah istrinya yang bernama siti Rubaidah membuat laporan pengaduan ke polisi karena telah mengalami KDRT. Kekerasan tersebut disaksikan oleh anak bungsu mereka. Dari laporan itulah kemudian terkuak cerita bahwa Joko telah nikah siri dengan seorang perempuan berinisial ST. Tak hanya itu, dari pengaduan soal KDRT itu pula meluncur kisah asmara Joko dengan seorang wanita yang bersuami pada awal 2004 silam. Itu semua adalah kisah-kisah pejabat public yang melakukan nikah siri. Sungguh miris melihat, kelakuan-kelakuan para pejabat-pejabat ini. Seharusnya para pejabat ini bekerja untuk memajukan masyarakat dan menjadi contoh figur pemimpin yang baik, malah melakukan kesenagan-kesenangan seperti itu. Pejabat daerah maupun pusat, harus memberikan contoh kepada masyarakat. Karena mereka bisa mnejadi pejabat karena dipilih oleh masyarakat. Para Pejabat sangat rentan dengan hal-hal seperti ini, ini karena para pejabat merasa memiliki kekayaan yang berlimpah dan akan merasa dihormati orang, kelakuan sepeti inilah, yang akan menjadi bibit – bibit para pejabat melakukan korupsi. Bahkan lebih lanjut Yuniarti mengatakan bahwa dari 119 ribu kasus kekerasan pada perempuan yang diterima Komnas Perempuan, hampir 95% adalah kasus kekerasan terhadap istri, hal itu termasuk juga nikah siri. Itu catatan Komnas Perempuan yang diterima dari tahun 2011 sampai dengan akhir Desember. Sebenarnya dalam kasus tersebut ada banyak laporan tetapi hanya sedikit yang melaporkan ke lembaga karena mereka butuh keberanian ekstra. Dahulu kasus nikah siri itu dilakukan oleh tokoh agama, pejabat publik, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD. Rata-rata suaminya berselingkuh dan melakukan pernikahan diam-diam. Bahkan sekarang ada dosen atau guru yang mulai berani diadukan. Biasanya pelaku nikah siri dilakukan dalam proses cerai atau sedang bermasalah dengan istri tetapi tidak bisa dibuktikan secara legal. Tetapi setelah satu tahun, dua tahun, bahkan satu bulan perceraian itu tidak bisa dibuktikan akibat perempuan menjadi korban. Tidak Terkejut Sementara Mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubiyanto mengaku tak terkejut jika data dari Komnas Perempuan menyebut dalam sebulan terjadi empat kali kawin siri yang dilakukan pejabat. Tak hanya itu, pihaknya menduga jumlahnya malah jauh lebih banyak lantaran tidak banyak yang melaporkannya kepada instansi atau diumumkan kepada pihak lain. “Saya tak terkejut jika ada data yang menyebut 4 pejabat kawin siri selama sebulan. Bahkan jumlahnya jauh lebih banyak karena tak banyak yang melaporkannya,” katanya. Giwo menambahkan, banyak alasan yang seringkali diungkapkan mengapa kawin siri ini tidak mau diungkap ke publik. Biasanya karena faktor ekonomi dan malu jika diungkap ke publik. Dia menegaskan, seharusnya wanita menolak saat diajak laki-laki untuk menikah siri. Karena pernikahan tersebut tidak dilindungi secara hukum. Dampaknya pun sangat luas dan merugikan pihak perempuan. Misalnya, isteri tidak bisa menuntut harta gono-gini jika terjadi perceraian. Selain itu anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan nikah siri tidak bisa menuntut warisan. “Nikah siri hanya menguntungkan laki-laki,” kata Giwo.Giwo juga menolak dalih laki-laki nikah siri untuk menghindari perbuatan zina apalagi membawa-bawa nama agama. Dalam Alquran memang boleh nikah lebih dari satu persyaratannya jika bisa berbuat adil. “Berbuat adil itu tidak gampang bahkan tidak mungkin. Setidaknya laki-laki beristeri lebih dari satu sering berbohong. Ini termasuk tak adil,” katanya. Nikah Siri Langgar UU Perkawinan Ada kecenderungan, pria yang ingin berpoligami memilih untuk menikah secara siri terhadap istri kedua, ketiga, hingga keempatnya. Itu pula yang marak di kalangan pejabat di Indonesia. Seperti yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri, yang menikahi Fani Oktora, yang baru berusia 19 tahun. Begitu juga yang dilakukan Usman anggota FKB DPRD Sidoarjo. Ada apa dengan pejabat kita? Bagimana hukum pernikahan siri? Sahkah menurut agama? Akibat adanya praktik poligami terselubung atau kawin siri dalam masyarakat menimbulkan permasalahan yang rumit dan mempunyai akibat hukum terhadap masing- masing pihak, terutama perempuan. Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan dengan pernikahan siri. Betapa banyak penderitaan yang ditimbulkan akibat praktik poligami yang tak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang.Praktik-praktik kekerasan dalam rumah tangga pun seolah tak bisa terelakkan. Kenyataanya banyak perempuan yang bersedia menikah siri, karena jabatan sang pria, meski pria yang menikahinya telah memiliki istri sah. Kisah Aceng, Bupati Garut, yang jelas mengaku telah menikahi Fani secara siri selama empat hari, kemudian setelah itu langsung menceraikannya melalui SMS, karena alasan ketidakcocokan. Walau isu yang berkembang, perceraian itu dipicu karena sang istri siri sudah tidak perawan lagi. Untuk menghilangkan jejak, Aceng mengakui telah membuat perjanjian dengan Fani dengan menandatangani surat disertai materai bahwa mereka tidak akan memperpanjang kasus ini di hadapan publik. Lain Aceng lain Usman. Maimunatun, istri anggota DPRD Sidoarjo ini malah memperkarakan sang suami, karena kedapatan menikah siri dengan seorang PNS. Sementara dia sebagai istri sah, akhirnya ditelantarkan. Kisah dua pejabat yang nikah siri di atas, sangatlah jelas, perempuan hanya menjadi korban.Dan ini jelas melanggar UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, bahwa putusan MK, mengabulkan peninjauan kembali atau PK terhadap Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan—bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. "Kawin siri, sah secara agama tapi hak anak tidak diakui. Oleh itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hak asasi berupa hukum kependataan yang mewajibkan bapak harus menafkahi anak hasil nikah siri," kata Mahfud MD. Menurut Mahfud, hukum keperdataan berkaitan dengan hubungan yang timbul dari hak dan kewajiban karena akibat terjadinya sesuatu. "Ini untuk melindungi HAM. Menurut kami, anak jadah (anak hasil hubungan di luar nikah) atau anak bayi yang ditemukan di tepi sungai, negara harus mengambil, melindungi, dan memberikan status kewarganegaraan," kata Mahfud. Perkembangan dunia internasional dan pengaruhnya terhadap Indonesia berupa globalisasi, lanjut Mahfud, menjadi pertimbangan putusan MK tersebut. Globalisasi, kata Mahfud, membawa prinsip dasar, yakni demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia, kesadaran hidup, dan pasar bebas. "Negara Indonesia tidak lepas dari globalisasi. Demokrasi, meski ditutup, akan membuka sendiri. Tidak ada suatu negara mana pun yang dapat menghalangi globalisasi," kata Mahfud. Pelanggaran Etika Dari apa yang telah dilakukan dua pejabat publik di atas menurut Aktivis dari Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, jelas sebagai pelanggaran etika pejabat publik. “Pejabat yang nikah siri seperti Aceng, tentu melanggar etika,” tegasnya.Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait berpendapat, pejabat publik yang melakukan pernikahan siri seperti yang dilakukan Bupati Aceng bisa terkena pasal berlapis. Bahkan menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan jika dicermati, pernikahan siri Bupati Aceng melanggar UU Perkawinan dan Perlindungan Perempuan. Sebab, hanya empat hari pernikahan, Aceng menceraikan Fani dengan alasan si istri tidak perawan. "Itu sangat menyakitkan perempuan, terlebih hanya lewat SMS Aceng menceraikan Fani. Jadi, bisa juga mengarah ke KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," kata Arist. Perbuatan Aceng menurut Arist dianggap melanggar UU No. 23/2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang. Ismayanti Hasuan

0 Comments:

Post a Comment

<< Home