My Day

Wednesday, January 02, 2013

Wisata Religi ke Masjid Pintu Seribu Tangerang

Anda tahu bangunan Lawang Sewu yang berada di kota Semarang bukan?. Yang konon katanya kenapa diberikan julukan lawang sewu karena jumlah pintunya mencapai seribu. Tapi Anda mungkin belum pernah mendengar ada masjid yang mempunyai pintu ‘Sewu ‘atau seribu di Tangerang. Masjid ini berada di Kampung Bayur, Priuk, Tangerang dan memiliki nama asli Masjid Nurul Yaqin. Cukup menarik juga karena jarang sekali ada sebuah masjid di Indonesia yang mempunyai pintu sebanyak seribu buah dan mungkin hanya masjid ini saja yang mempunyai pintu sebanyak itu. Berikut ini ada ulasan singkat masjid seribu pintu yang di dalamnya juga ada sebuah Al-Aquran berukuran besar. Sejarah Berdirinya Masjid Masjid yang berdiri di atas tanah seluas 1 hektar ini didirikan sekitar tahun 1978. Pendirinya adalah seorang warga keturunan Arab yang warga sekitar menyebutnya dengan sebutan Al-Faqir. Al Faqir ini adalah salah satu santri dari Syekh Hami Abas Rawa Bokor yang memulai pembangunan masjid itu dengan membuat Majelis Ta’lim terlebih dahulu di daerah tersebut. Ia pun membangun masjid ini dengan merogoh koncek kantongnya dari sendiri. Warga sekitar pun untuk menghormatinya lantas memberikannya gelar Mahdi Hasan Al-Qudratillah Al Muqoddam. Al-Faqir ini kabarnya tidak membangun majis di Tangerang saja melainkan juga membangun masjid serupa di Karawang, Madiun, dan beberapa kota lain di Indonesia. Arsitektur Luar dan Dalam Masjid Tidak seperti saat kita membangun sebuah bangunan yang harus didahului dengan membuat rancang bangunnya atau blueprintnya terlebih dahulu. Masjid seribu pintu ini pembangunan justru tidak memakai gambar rancang. Jadi tidak ada desain dasar yang bisa menampilkan corak arsitektur tertentu. Menurut Supandi, tidak ada acuan pasti terkait arsitektur bangunan mesjid tersebut,meski banyak warga yang mengira bahwa bangunan mesjid mirip sekali dengan gaya mesjid di China, Jordania atau Arab. Bisa dikatakan masjid ini campur aduk desain arsitekturnya bila dilihat dari adanya pintu-pintu gerbang yang sangat ornamental mengikuti ciri arsitektur zaman Baroque, tetapi ada juga yang bahkan sangat mirip dengan arsitektur Maya dan Aztec. Masjid ini memang memiliki banyak sekali pintu, namun tidak memiliki kubah besar sebagaimana masjid pada umumnya. Di beberapa pintu masjid tampak ornamen dengan angka 999. Angka 999 itu merupakan penggabungan jumlah asma Allah yang berjumlah 99 dan 9 wali songo. Di antara pintu-pintu masjid terdapat banyak lorong sempit dan gelap yang menyerupai labirin. Di ujung lorong ada beberapa ruang bersekat-sekat hingga membentuk ruangan seperti mushola dan setiap ruangan (mushola) yang luasnya adalah sekitar 4 meter diberikan nama. Ada mushola Fathulqorib, Tanbihul-Alqofilin, Durojatun Annasikin, Safinatu-Jannah, Fatimah hingga mushola Ratu Ayu. Setiap lorong di masjid ini sudah dilengkapi dengan penunjuk jalan. Dan, salah satu ruang dari sekian banyak lorong itu menuju ruang bawah tanah yang disebut ruang tasbih. Ruang ini biasa digunakan oleh Al Faqir dan jamaah lainnya untuk ber-istiqomah. Sedianya bangunan Mesjid Pintu Seribu ini masih dalam tahap pembangunan. Bangunan ini rencananya akan dibuat memiliki 5 lantai agar bisa menampung hingga 5000 jemaah. Sedangkan kubahnya akan dibuat sebanyak 9. Sedemikian uniknya Mesjid Pintu Seribu ini, hingga mampu mengusik rasa penasaran turis lokal maupun manca negara untuk datang ke mesjid ini, “Pengunjung dari luar negeri seperti Tokyo dan Singapura pun pernah datang ke Masjid ini. Tasbih Berukuran Besar Selain memiliki seribu pintu, di dalam ruang bawah tanah masjid ini ada tasbih raksasa yang terbuat dari kayu terpajang di salah satu sudut ruang berteralis besi. Ukuran masing-masing butir tasbihnya berdiameter 10 cm atau sekitar kepalan orang dewasa dan di 99 butir tasbih tersebut tertulis asma'ul Husna. Lokasi masjid ini berada di RT 01 RW 03, Kampung Bayur, Priuk Jaya, Jatiuwung, Kabupaten Tangerang, Banten. Untuk mencapainya caranya cukup mudah dijangkau dengan mobil dan hanya beberapa menit dari pusat Kota Tangerang. Ismayanti Hasuan

Potret Buram Kehidupan Anak Indonesia ‘Penculikan dan Penjualan Organ Tubuh’

Anak adalah titipan Tuhan, anak juga anugerah dan belahan jiwa orang tua. Di dunia manapun semua orangtua pasti tak rela bila buah hatinya tersakiti atau teraniaya baik fisik maupun psikis. Bahkan anak dilindungi oleh Negara, khususnya di Indonesia bahkan dunia. Perdagangan anak merupakan salah satu isu yang pernah marak dibicarakan dalam hal yang berkaitan dengan perdagangan manusia di Indonesia. Dengan tujuan yang beraneka ragam mulai dari perdagangan bayi dengan tujuan adopsi, diambil organ tubuhnya, dijadikan budak dan lain sebagainya. Anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki berpotensi menjadi korban perdagangan manusia. Anak-anak tersebut berusia 3 hingga 20 tahun dan dipekerjakan di ladang-ladang perkebunan sebagai buruh tanpa upah, pembantu rumah tangga dan pekerjaan-pekerjaan lain bahkan dibunuh dan dijual organ tubuhnya demi kepentingan beberapa orang manusia dewasa dalam mencari uang. Anak-anak ini menjadi primadona karena mereka lebih mudah diatur daripada orang dewasa dan biaya yang dikeluarkan pun relatif lebih sedikit (misalnya makanan yang tidak sebanyak konsumsi orang dewasa). Ada sepenggal kisah memilukan tentang anak Indonesia ,di Jawa Tengah, ada sebuah kasus dimana ada anak yang diculik lalu dikembalikan tanpa organ. Mulut anak itu disumpal uang Rp 1 juta.Bahkan di Tangerang, kota yang berdekatan dengan Ibukota Republik Indonesia ada seorang bocah laki-laki yang dikembalikan kepada keluarganya di daerah perbatasan Jayanti, Tangerang, dan Cikande, Serang, beberapa waktu lalu tanpa ginjal.Miris… mungkin itu yang terpikirkan dalam benak kita semua. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa anak-anak rentan dengan praktek kekerasan baik seksual, fisik, maupun psikis. "Harus dicari akar masalahnya," kata Arist seperti yang dikutip dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu (9/1/2010). Arist menilai masalah penculikan anak dan penjualan organ tubuh anak bukan kasus kriminal biasa. bukan hanya kasus pembunuhan biasa. Lebih lanjut Arist mengatakan tak ada yang bisa menjamin kasus ini tidak terjadi lagi. "Orangtua, orang dewasa, dan masyarakatlah yang harus bisa mengantisipasinya, bisa menjaga," tambahnya. Pihaknya berharap penyidik kepolisian tidak hanya menyelidik persoalan pembunuhan ini saja. "Tetapi ada apa dibalik ini," tambahnya.Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan modus penculikan anak disertai penjualan organ tubuh marak di berbagai wilayah di Indonesia. “Setidaknya sudah terjadi di tiga daerah, di Bogor, Jawa Tengah, dan Tangerang,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Di dalam kedokteran,praktek jual beli organ tubuh dilarang secara moral dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan."Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia”. "Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 menyebutkan, transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.”Pelanggaran terhadap pasal itu diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.Sayangnya, belum ada penjelasan secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan kemanusiaan dan definisi komersialisasi itu, sehingga aparat penegak hukum kesulitan mengungkap hal tersebut. Sebuah jurnal kesehatan "The Lancet" menyebutkan, harga ginjal di pasaran mencapai 15.000 dolar AS. Sepotong hati manusia harganya mencapai 130.000 dolar AS, sama dengan harga sebuah jantung. Sedangkan harga paru-paru bisa mencapai 150.000 dolar AS. Tinggi rendahnya harga sejumlah organ tubuh manusia sesuai dengan mekanisme pasar, yakni semakin besar permintaan, harganya semakin mahal.Diperkirakan jutaan orang antri untuk mendapatkan transplantasi organ tubuh, seperti jantung, ginjal, dan hati. Di Indonesia, diperkirakan ada 70.000 penderita gagal ginjal kronis yang membutuhkan cangkok ginjal. Sedangkan di Jepang terdapat 11.000-an penderita gagal ginjal. Dunia makin materialistis. Apa pun bisa diperdagangan, tak terkecuali organ tubuh manusia. Kini pasar gelap organ tubuh manusia bertebaran di pelbagai negara. Data yang dipublikasikan The China International Transplantation Network Assistance Center, Shenyang, Cina, mengungkapkan bahwa harga sebuah ginjal mencapai US$ 62.000. Jumlah pasien itu tak sebanding dengan jumlah donor yang merelakan organnya dipakai orang lain setelah sang donor meninggal. Penduduk yang paling banyak bersedia menjadi donor ada di negara-negara Eropa, yang rata-rata 12% penduduknya memiliki kartu donor. Timpangnya jumlah permintaan organ tubuh dibandingkan dengan jumlah pasien inilah yang kemudian menyuburkan praktek ilegal jual-beli organ tubuh. Modus Jual-Beli Organ Manusia Modus jual-beli organ tubuh manusia itu sangat beragam. Ada yang menjual organ tubuh lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Banyak pula yang dilakukan dengan cara menipu sang donor. Bahkan ditengarai ada kasus pembunuhan dengan tujuan mengambil organ tubuh korban, kemudian dijual.Ada sebuah kejadian yang menimpa dua warga negara Indonesia, Sulaiman Damanik dan Toni. Mereka diadili di Singapura karena kedapatan mengomersialkan organ tubuh mereka. Sulaiman dan Toni menjual ginjal mereka kepada Tang Wee Sung, seorang Kepala Eksekutif CK Tang, sebuah jaringan supermarket besar di Singapura, seharga S$ 16.290 atau Rp 150 juta. Transaksi itu batal karena ketahuan oleh aparat. Motif lain bisa lebih kejam lagi. Menurut mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, misalnya, pernah melansir adanya motif pencurian organ tubuh lewat adopsi. Ada juga yang lewat jalur perdagangan manusia dengan membujuk anak-anak untuk bekerja di luar negeri secara ilegal, padahal sudah masuk dalam sindikat penjualan organ tubuh. Bahkan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan pernah melansir dugaan praktek jual-beli bayi untuk dimanfaatkan organ tubuhnya. Bayi-bayi itu dijual Rp 3 juta-Rp 5 juta. Oleh si pembeli, bayi-bayi tersebut dipelihara hingga berusia tujuh tahun. Setelah beranjak remaja, kemudian mereka dibunuh dan organnya dijual hingga ratusan juta rupiah. Sadis! Data Lembaga Cegah Kriminal Indonesia (LCKI)bahkan mengungkapkan, kejahatan pada anak Indonesia meningkat menjadi nomor tiga di dunia. Selain itu, para mafia jual-beli organ tubuh tak hanya menggunakan modus memanfaatkan organ tubuh anak saja, kini tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di luar negeri pun juga dimanfaatkan. Kasus ini pernah terjadi pada TKI asal Nusa Tenggara Barat yang meninggal di luar negeri. Sebelum ia dikembalikan ke kampung halamannya, sejumlah organ tubuhnya diambil. Sebenarnya ada perangkat hukum untuk menjerat pelaku kejahatan jual-beli organ tubuh itu, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal 33 ayat (2) undang-undang itu menyebutkan, transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial. Pelanggaran terhadap pasal itu diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sayang, belum ada penjabaran jelas tentang apa yang dimaksud dengan kemanusiaan dan definisi komersialisasi itu. Karena itu, kebanyakan penegak hukum kesulitan melakukan penyidikan hukum atas kasus-kasus penjualan organ tubuh. Apalagi, Pasal 34 ayat 3 undang-undang itu menyebutkan, ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Namun, hingga kini, peraturan pemerintah itu tak juga dibuat. Aturan tentang transplantasi organ tubuh di Indonesia memang masih ketinggalan dari negara-negara lain. Di Iran, misalnya, transplantasi dikoordinasikan oleh negara. Pemerintah mengampanyekan bahwa transplantasi itu boleh dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Ini berlangsung sejak dilakukannya LURD (living unrelated donor) yang terkontrol pada 1988. Dari hanya 791 pasien tranplantasi ginjal pada 1988, meningkat hingga 8.399 pasien pada tahun 2000. Pemerintah menyediakan dana untuk biaya ganti rugi. Sementara itu, di negara-negara lain, soal trasplantasi diatur dengan Human Organ Transplant Act. Donor organ tubuh juga harus dilakukan dengan sukarela tanpa ada iming-iming uang. Dengan demikian, penyimpangan dan praktek ilegal jual-beli organ tubuh bisa diminimalkan. “Jadi apapun bentuk dan modus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh para sponsor atau agen pencari kerja dengan berbagai iming-iming pekerjaan yang menjanjikan haruslah diwaspadai, apalagi bentuk dan kejahatan tersebut dapat mengancam masa depan anak-anak kita. “ ucap Sander Diki Zulkarnaen,M.Psi (praktisi KPAI). Apapun bentuk kejahatannya baik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia tidak ada satupun yang menguntungkan hanya akan membawa penderitaan dan merugikan berbagai pihak baik Negara, Masyarakat, Keluarga/Orang tua, terlebih lagi terhadap diri individu yang menjadi korban dan anak-anak Yang paling menonjol adalah untuk transplantasi organ tubuh seperti ginjal, liver, mata, dan sebagainya. Dalam kondisi terpaksa atau terancam, korban akan menyerahkan organ tubuhnya. Sasaran penjualan transplantasi adalah kota Bombay, India. Yang mengagetkan di Shanghai korban trafficking diambil ginjalnya bukan untuk transplantasi tetapi dibuat soup ginjal. Ada mitos di Shanghai, dengan menyantap soup ginjal maka akan menambah keperkasaan laki-laki. Semakin muda ginjal, semakin optimal keperkasaannya, maka semakin mahal pula harganya. Akar Masalah Akar masalah trafiking dan penjualan organ manusia menurut kajian KPAI antara lain disebabkan oleh kemiskinan. Kemiskinan merupakan salah satu alasan. Kemudian karena adanya diskriminasi gender; praktek budaya yang berkembang di masyarakat Indonesia; pernikahan dini, kawin siri; konflik dan bencana alam; putus sekolah; pengaruh globalisasi; sistem hukum dan penegakkan hukum yang lemah; keluarga yang tidak harmonis, rendahnya nilai-nilai moral agama, dan sebagainya. Bagaimana Upaya Pemerintah? Pemerintah bukan tak perduli dan membiarkan saja masalah ini. Pada tahun 2002 sebuah momentum sejarah juga lahir, ketika Indonesia memiliki UU Nomer 23 tentang Perlindungan Anak, yang secara jelas menetapkan dalam pasal 83 bahwa setiap orang yang memperdagangkan , menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00. Pasal 84 dan pasal 85 juga mengancam hukuman berat bagi pelaku transplantasi dan jual beli organ tubuh anak-anak. Pemagaran trafiking mencapai puncaknya, ketika pertengahan tahun 2007, pemerintah mengintrodusir UU No.21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Artinya, dari aspek penyediaan UU, upaya penghapusan trafiking ini telah dilakukan secara berlapis-lapis, termasuk ketentuan dalam KUHP. Persoalannya adalah, apakah ketersediaan UU tersebut telah diikuti dengan penegakkan Undang-Undang? Pengalaman selama ini, untuk kasus-kasus trafiking dan sejenisnya, aparat penegak hukum lebih memilih KUHP yang hukumannya sangat ringan, tidak menggunakan UU yang bersifat lex specialis. Akankah anak-anak Indonesia kembali menjadi korban?. Ismayanti Hasuan

Maraknya Nikah Siri Pejabat Publik di Indonesia Langgar UU Perkawinan

Entah apa yang terjadi, belakangan ini muncul kasus-kasus nikah siri pejabat publik yang seringkali memunculkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Masalah ini tak hanya menyita masyarakat Indonesia bahkan Menteri Agama, Suryadharma Ali hingga orang nomor 1 di negeri ini Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Menurut Suryadharma saat mengunjungi Ponpes Bahrul Ulum Kota Tasikmalaya, Jumat (21/12) bahwa nikah siri dari sisi ajaran Islam boleh dilakukan. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa yang tidak boleh dilakukan adalah bila nikah siri tersebut dilakukan dengan niat main-main atau hanya sekedar melampiaskan hawa nafsu. Dalam sebuah pernikahan, antara pasangan suami isteri harus saling menghormati dan jangan saling menyakiti atau bertindak sewenang-wenang. Citra nikah siri juga sangat dilematis sebab anggapan publik, nikah siri sama dengan kumpul kebo. Padahal nikah siri yang dimaksud, nikah yang dilakukan kedua mempelai yang diketahui oleh kedua orang tua mempelai dan disaksikan kedua belah pihak dan khalayak. Hanya saja, pernikahan ini tidak dicatatkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA). “Di sini harus mendudukan perkara. Saya khawatir, munculnya kasus-kasus nikah siri ini sebagai upaya mendikreditkan ajaran Islam. Sebab yang dimaksud nikah siri ini nikah secara ajaran Islam. Padahal terkait KDRT atau tindakan sewenang-wenang dlaam rumah tangga, sering terjadi dalam bentuk pernikahan apapun tidak hanya dalam nikah siri,” katanya. Salah satu kasus nikah siri yang menyita perhatian masyarakat Indonesia baru-baru ini adalah ‘Kisah Nikah Siri Kilat Bupati Garut’. Menurut Menteri Agama, kasus itu adalah tindakan sewenang-wenang bahkan melecehkan harkat martabat wanita. Menurutnya, kalaupun perceraian harus terjadi, bisa dilakukan akan tetapi caranya harus baik-baik sebab bertemupun dengan cara yang baik. “Dari hukum perceraian itu kan boleh, halal meski dibenci Allah. Maka di sini lihat caranya, berceraipun harus dengan cara-cara yang baik. Bertemu baik-baik, berpisahpun harus baik-baik. Di sinilah kuncinya. Jadi yang dilakukan Aceng Fikri itu caranya yang tidak baik,” kata Pak Menteri. Nikah siri menjadi tren di kalangan para pejabat indonesia saat ini, hal ini lebih menarik ketika Pro-Kontra RUU nikah siri, banyak kalangan masyarakat yang menolak RUU nikah sirih, terutama para pejabat, Pertanyaannya adalah Mengapa? Nikah siri tidak dilarang agama. Namun, sebagaimana dikatakan oleh MUI, harus segera dicatatkan ke pihak yang berwenang. Catatannya, tentu saja, telah ada ijin dari istri pertamanya. Praktiknya, kawin siri kerap dipakai, sebagai legalisasi perselingkuhan. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah angkat bicara. “Setidaknya dalam sebulan ada 4 kasus nikah siri pejabat tapi tidak konstan, bisa jadi juga lebih, diadukan. Sebenarnya banyak, tapi banyak orang yang belum mengungkapkan ke publik,”kata Yuniyanti. Hal ini menjadi fenomenal. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat disuguhkan berita-berita kepala daerah yang bernikah siri untuk melegalkan perselingkuhannya. Kisah Aceng Fikri jelas sudah mendunia. Selain Aceng, ada kisah kawin siri para kepala daerah yang tak kalah ‘unik’. Berikut kisahnya. Bupati Cirebon: Mengaku Setelah Di-infotaiment-kan Dedi Supadi, Bupati Cirebon, seperti sudah tak punya cara selain mengakui rumor selama ini: dirinya memang pernah kawin siri dengan seorang pelantun dangdut bernama Melinda. Dedi menyebutnya sebagai masa lalu. Malah secara setengah berkelakar dia pernah bilang, heboh soal kawin sirinya itu justru meningkatkan keterkenalan dirinya. Maklum, kala itu, ia sedang bersiap-siap peruntungan untuk menjadi gubernur Jawa Barat. Kawin sirinya jadi buah bibir karena sang biduan melontarkan kisahnya di infotaiment lantaran merasa ditelantarkan. Dedi mengaku kawin sirinya berlangsung 1 tahun 4 bulan. Angota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Ramdani Sagara, dikabarkan telah menikah sirih dengan biduan dangdut kampung yang bernama Ajeng. Kasus ini terungakap oleh istri pertamanya Fitriani Wulan. Ketika istri pertama bernagkat ke Yogyakarta ke Tasikmalaya, fitri berangkat dengan anak dan ibunya. Meraka berniat mengunjungi Deni di Tasikmalaya, untuk alasan berlibur. Karenna memang anak-anaknya sedang berlibur sekolah, tapi ketika datang dirumah deni. Fitri malah diusir oleh Ajeng, malah menyuruhnya menginap di Hotel saja. Kaget melihat suaminya telah memiliki istri baru, Fitri pun menangis dan merasa dibohongi oleh Deni, lalu Fitriani melaporkan suaminya ke Badang Kehormatan DPRD Kab. Tasikmalaya. Walikota Palembang: Wanita Simpanannya Bikin Penasaran Kawin siri Walikota Palembang bernama Eddy Santana Putra jadi fenomenal di kota pempek karena dua hal. Pertama, kawin siri itu tidak atas persetujuan istri pertamanya. Toh begitu, sang wanita idaman barunya yang bernama Eva Ajeng Permana sudah tinggal di Palembang. Kedua, wanita yang dikawin-sirinya itu adalah model yang suka berpose syur di Popular, majalah khusus untuk orang dewasa. Tak ayal kehadiran Eva bikin laki-laki di kota pempek jadi penasaran. Belakangan, Eddy menceraikan istri pertamanya dan menjadikan Eva sebagai istri mudanya. Istri pertama Eddy, Srimaya, telah membuat pengaduan dari mulai ke Medagri (karena Eddy adalah pejabat publik) hingga ke Megawati Soekarnoputeri (Eddy adalah kader PDI-Perjuangan). Laporan Srimaya sepertinya dipetieskan karena hingga kini tak ada kabar berita kelanjutannya. Wakil Walikota Magelang : ketahuan Setelah KDRT Kawin siri ala Walikota Magelang Joko Prasetyo terkuak setelah istrinya yang bernama siti Rubaidah membuat laporan pengaduan ke polisi karena telah mengalami KDRT. Kekerasan tersebut disaksikan oleh anak bungsu mereka. Dari laporan itulah kemudian terkuak cerita bahwa Joko telah nikah siri dengan seorang perempuan berinisial ST. Tak hanya itu, dari pengaduan soal KDRT itu pula meluncur kisah asmara Joko dengan seorang wanita yang bersuami pada awal 2004 silam. Itu semua adalah kisah-kisah pejabat public yang melakukan nikah siri. Sungguh miris melihat, kelakuan-kelakuan para pejabat-pejabat ini. Seharusnya para pejabat ini bekerja untuk memajukan masyarakat dan menjadi contoh figur pemimpin yang baik, malah melakukan kesenagan-kesenangan seperti itu. Pejabat daerah maupun pusat, harus memberikan contoh kepada masyarakat. Karena mereka bisa mnejadi pejabat karena dipilih oleh masyarakat. Para Pejabat sangat rentan dengan hal-hal seperti ini, ini karena para pejabat merasa memiliki kekayaan yang berlimpah dan akan merasa dihormati orang, kelakuan sepeti inilah, yang akan menjadi bibit – bibit para pejabat melakukan korupsi. Bahkan lebih lanjut Yuniarti mengatakan bahwa dari 119 ribu kasus kekerasan pada perempuan yang diterima Komnas Perempuan, hampir 95% adalah kasus kekerasan terhadap istri, hal itu termasuk juga nikah siri. Itu catatan Komnas Perempuan yang diterima dari tahun 2011 sampai dengan akhir Desember. Sebenarnya dalam kasus tersebut ada banyak laporan tetapi hanya sedikit yang melaporkan ke lembaga karena mereka butuh keberanian ekstra. Dahulu kasus nikah siri itu dilakukan oleh tokoh agama, pejabat publik, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD. Rata-rata suaminya berselingkuh dan melakukan pernikahan diam-diam. Bahkan sekarang ada dosen atau guru yang mulai berani diadukan. Biasanya pelaku nikah siri dilakukan dalam proses cerai atau sedang bermasalah dengan istri tetapi tidak bisa dibuktikan secara legal. Tetapi setelah satu tahun, dua tahun, bahkan satu bulan perceraian itu tidak bisa dibuktikan akibat perempuan menjadi korban. Tidak Terkejut Sementara Mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubiyanto mengaku tak terkejut jika data dari Komnas Perempuan menyebut dalam sebulan terjadi empat kali kawin siri yang dilakukan pejabat. Tak hanya itu, pihaknya menduga jumlahnya malah jauh lebih banyak lantaran tidak banyak yang melaporkannya kepada instansi atau diumumkan kepada pihak lain. “Saya tak terkejut jika ada data yang menyebut 4 pejabat kawin siri selama sebulan. Bahkan jumlahnya jauh lebih banyak karena tak banyak yang melaporkannya,” katanya. Giwo menambahkan, banyak alasan yang seringkali diungkapkan mengapa kawin siri ini tidak mau diungkap ke publik. Biasanya karena faktor ekonomi dan malu jika diungkap ke publik. Dia menegaskan, seharusnya wanita menolak saat diajak laki-laki untuk menikah siri. Karena pernikahan tersebut tidak dilindungi secara hukum. Dampaknya pun sangat luas dan merugikan pihak perempuan. Misalnya, isteri tidak bisa menuntut harta gono-gini jika terjadi perceraian. Selain itu anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan nikah siri tidak bisa menuntut warisan. “Nikah siri hanya menguntungkan laki-laki,” kata Giwo.Giwo juga menolak dalih laki-laki nikah siri untuk menghindari perbuatan zina apalagi membawa-bawa nama agama. Dalam Alquran memang boleh nikah lebih dari satu persyaratannya jika bisa berbuat adil. “Berbuat adil itu tidak gampang bahkan tidak mungkin. Setidaknya laki-laki beristeri lebih dari satu sering berbohong. Ini termasuk tak adil,” katanya. Nikah Siri Langgar UU Perkawinan Ada kecenderungan, pria yang ingin berpoligami memilih untuk menikah secara siri terhadap istri kedua, ketiga, hingga keempatnya. Itu pula yang marak di kalangan pejabat di Indonesia. Seperti yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri, yang menikahi Fani Oktora, yang baru berusia 19 tahun. Begitu juga yang dilakukan Usman anggota FKB DPRD Sidoarjo. Ada apa dengan pejabat kita? Bagimana hukum pernikahan siri? Sahkah menurut agama? Akibat adanya praktik poligami terselubung atau kawin siri dalam masyarakat menimbulkan permasalahan yang rumit dan mempunyai akibat hukum terhadap masing- masing pihak, terutama perempuan. Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan dengan pernikahan siri. Betapa banyak penderitaan yang ditimbulkan akibat praktik poligami yang tak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang.Praktik-praktik kekerasan dalam rumah tangga pun seolah tak bisa terelakkan. Kenyataanya banyak perempuan yang bersedia menikah siri, karena jabatan sang pria, meski pria yang menikahinya telah memiliki istri sah. Kisah Aceng, Bupati Garut, yang jelas mengaku telah menikahi Fani secara siri selama empat hari, kemudian setelah itu langsung menceraikannya melalui SMS, karena alasan ketidakcocokan. Walau isu yang berkembang, perceraian itu dipicu karena sang istri siri sudah tidak perawan lagi. Untuk menghilangkan jejak, Aceng mengakui telah membuat perjanjian dengan Fani dengan menandatangani surat disertai materai bahwa mereka tidak akan memperpanjang kasus ini di hadapan publik. Lain Aceng lain Usman. Maimunatun, istri anggota DPRD Sidoarjo ini malah memperkarakan sang suami, karena kedapatan menikah siri dengan seorang PNS. Sementara dia sebagai istri sah, akhirnya ditelantarkan. Kisah dua pejabat yang nikah siri di atas, sangatlah jelas, perempuan hanya menjadi korban.Dan ini jelas melanggar UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, bahwa putusan MK, mengabulkan peninjauan kembali atau PK terhadap Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan—bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. "Kawin siri, sah secara agama tapi hak anak tidak diakui. Oleh itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hak asasi berupa hukum kependataan yang mewajibkan bapak harus menafkahi anak hasil nikah siri," kata Mahfud MD. Menurut Mahfud, hukum keperdataan berkaitan dengan hubungan yang timbul dari hak dan kewajiban karena akibat terjadinya sesuatu. "Ini untuk melindungi HAM. Menurut kami, anak jadah (anak hasil hubungan di luar nikah) atau anak bayi yang ditemukan di tepi sungai, negara harus mengambil, melindungi, dan memberikan status kewarganegaraan," kata Mahfud. Perkembangan dunia internasional dan pengaruhnya terhadap Indonesia berupa globalisasi, lanjut Mahfud, menjadi pertimbangan putusan MK tersebut. Globalisasi, kata Mahfud, membawa prinsip dasar, yakni demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia, kesadaran hidup, dan pasar bebas. "Negara Indonesia tidak lepas dari globalisasi. Demokrasi, meski ditutup, akan membuka sendiri. Tidak ada suatu negara mana pun yang dapat menghalangi globalisasi," kata Mahfud. Pelanggaran Etika Dari apa yang telah dilakukan dua pejabat publik di atas menurut Aktivis dari Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, jelas sebagai pelanggaran etika pejabat publik. “Pejabat yang nikah siri seperti Aceng, tentu melanggar etika,” tegasnya.Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait berpendapat, pejabat publik yang melakukan pernikahan siri seperti yang dilakukan Bupati Aceng bisa terkena pasal berlapis. Bahkan menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan jika dicermati, pernikahan siri Bupati Aceng melanggar UU Perkawinan dan Perlindungan Perempuan. Sebab, hanya empat hari pernikahan, Aceng menceraikan Fani dengan alasan si istri tidak perawan. "Itu sangat menyakitkan perempuan, terlebih hanya lewat SMS Aceng menceraikan Fani. Jadi, bisa juga mengarah ke KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," kata Arist. Perbuatan Aceng menurut Arist dianggap melanggar UU No. 23/2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang. Ismayanti Hasuan